Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima 5.000 Aduan, Koalisi Ini Desak Pemerintah Tindak Tegas Penyebaran Data Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Agustus 2019, 14:12 WIB
Terima 5.000 Aduan, Koalisi Ini Desak Pemerintah Tindak Tegas Penyebaran Data Pribadi
Diskusi soal masalah perlindungan Data Pribadi/RMOL
rmol news logo Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi menyesalkan dengan banyaknya penyebaran akses sejumlah item data kependudukan terhadap lembaga swasta. Hal ini berpotensi melanggar privasi masyarakat secara individu.

Hal ini dibahas dalam sebuah jumpa pers, yang dilakukan Koalisi Advokasi Perlindingan Data Pribadi di Kedai Tjikini, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Pengacara Publik LBH Jakarta Jenny Sirait menyampaikan, pihaknya telah menerima 5.000 pengaduan masyarakat dengan keluhan gangguan privasi data pribadi.

"Kasus yang kami tangani bisa sampai 5.000an, pelakunya siapa? Pertama negara, karena tidak ada aturan disini. Kedua pelaku usaha, beberapa hari lalu MoU antara negara dengan pelaku usaha tentang kerja sama data pribadi," jelas Jenny.

Sementara itu Deputi Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, kondisi ini sangat disayangkan bahkan telah merugikan masyarakat. Hal ini ditandai dengan banyaknya kasus penyalahgunaan atau pun pemindahtanganan data pribadi tanpa kontrol. Mulai dari kasus pinjaman online, persekusi karena kebocoran data pribadi, dugaan jual-beli data kependudukan, hingga kepada polemik politik elektoral dan lainnya.

“Kemendagri harus membuat data personal asessment. Dengan begitu mereka bisa memberikan garansi. Jika ada kebocoran prosesnya akan seperti apa. Selama ini yang kita dengar hanya pernyataan," ungkap Wahyudi.

Dia menyayangkan Indonesia tidak memiliki Undang Undang (UU) data pribadi, meskipun ada UU Administrasi Pendudukan (Adminduk) namun belum bisa mencakup atau mengatur secara lengkap seluruh item-item data.

“Dalam situasi hari ini penting untuk mempercepat UU yang komprehensif yang memberikan definisi data pribadi, jenis data pribadi, hak pemilik data, dan alasan hukum lain,” tegasnya.

Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau seluruh kerjasama akses pemberian data dan mengumumkan secara terbuka kepada publik. Situasi hari ini menunjukan, banyak hal yang tidak diketahui publik, perihal cara negara mengelola, memanfaatkan, serta melindungi data pribadi warganya.

Selain itu pemerintah juga perlu memperkuat keamanan sistem database kependudukan, termasuk dengan menerapkan klausul Privacy by Design dan Privacy by Default, untuk meminimalisir akses dan potensi penyalahgunaan data.

Kemudian para pengungkap fakta (whistle blower), secara hukum harus dilindungi. Hal ini penting untuk menjamin pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus berjalannya fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Terakhir, pemerintah dan DPR harus mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, mengingat besarnya patensi penyalahgunaan data pribadi saat ini, akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai, dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi.

Untuk diketahui, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil, diantaranya ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, dan lainnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA