Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Putuskan Pengurus Sah Partai Hanura Di Bawah Ketua Umum Oesman Sapta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 05 Agustus 2019, 13:43 WIB
MA Putuskan Pengurus Sah Partai Hanura Di Bawah Ketua Umum Oesman Sapta
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdani bersama Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar/RMOL
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah di bawah Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Keputusan MA atas kasasi dengan nomor register 194K/TUN/2019 ini menguatkan SK Menkumham M.HH.01.AH.11.01/2018 yang sebelumnya digugat oleh kelompok Daryatmo dan Syarifudding Sudding.

Dalam amar putusan itu, MA menyatakan menolak kasasi dari pemohon yang diwakili Daryatmo dan Sudding. Selanjutnya, kedua pemohon diwajibkan membayar biaya kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdani menyebutkan, dengan keluarnya putusan itu maka tidak ada lagi pihak lain yang dapat bertindak sebagai ketua umum atau mengatasnamakan diri DPP Hanura tanpa sepengetahuan pengurus yang sah.

"Tidak ada dasar apapun bagi Daryatmo dan kawan-kawannya untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," ujar Benny di kantor DPP Hanura, Menteng, Jakarta, Senin (5/8).

Benny pun mengingatkan, setelah keluarnya putusan itu masih ada yang bertindak mengatasnamakan diri sebagai DPP Hanura, maka akan ditempuh jalur hukum.

"Jika dikemudian hari ditemukan Daryatmo Cs atau pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak mengatasnamakan Partai Hanura untuk kepentingan apapun, kami pengurus di bawah Oesman Sapta akan mengambil tindakan tegas melalui jakur hukum," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA