Dalam keputusan itu, MA menyatakan pengurus Partai Hanura yang sah adalah yang berada di bawah Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Sebelumnya, SK Menkumham M.HH.01.AH.11.01/2018 digugat oleh kelompok Daryatmo dan Syarifudding Sudding. Namun, pada tahap kasasi di MA, justru kubu Oesman Sapta yang menang.
"Kelihatannya dengan kondisi yang begini siapapun bisa menerima dan tahu, bahwasanya ini sudah ikrah," ujar Sekjen Partai Hanuraz Herry Lontung Siregar di Kantor DPP Hanura, Menteng, Jakarta, Senin (5/8).
Herry menegaskan, Partai Hanura tetap membuka pintu bagi kader yang sebelumnya mendukung Daryatmo jika ingin kembali kepada kepengurusan yang sah.
Namun demikian tentu ada prosedur yang harus diikuti para kader pendukung Daryatmo untuk balik ke pengurusan Hanura yang sah.
"Tapi karena perbuatan tersebut sangat menyakiti semua kader, kami akan bawa ke forum," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: