Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PRD Rumuskan Solusi Papua Di Mubes Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 01:39 WIB
PRD Rumuskan Solusi Papua Di Mubes Yogyakarta
Agus Jabo/Net
rmol news logo Berbagai macam persoalan yang terjadi di tanah Papua dikaji dalam Musyawarah Besar (Mubes) Yogyakarta yang digelar Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) bersama perwakilan mahasiswa dan pemuda Papua.

Mubes yang digelar dari tanggal 5 hingga 7 Agustus 2019 turut merumuskan jalan keluar secara demokratis, baik persoalan ekonomi, politik maupun sosial budaya, yang akan dituangkan dalam bentuk resolusi.

Resolusi, kata Ketua Umum PRD Agus Jabo, tidak hanya berisi program solusi, melainkan juga mengkritisi otonomi khusus.

“Termasuk aspek kelembagaan, agar aspirasi dari basis masyarakat yang paling bawah yaitu suku-suku menjadi dasar dalam membangun masyarakat Papua," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sein (5/8).

Mubes akan memastikan Papua menjadi prioritas pembangunan, baik pembangunan sosial ekonomi maupun sumber daya manusia. Pembangunan Papua, lanjutnya, juga harus dipastikan menjunjung tinggi adat istiadat.

“Terpenting masyarakat di sana juga menjadi subyek, agar keadilan serta kemakmuran bisa segera terwujud," sambungnya.

Ketua panitia penyelenggara, Alif Kamal mengungkapkan bahwa Mubes Yogyakarta akan mengangkat tema  "Menangkan Pancasila di Bumi Papua" dengan sub tema "Laksanakan Pasal 33 UUD 1945: Wujudkan Keadilan serta Kemakmuran".

Tema merupakan intisari setelah KPP PRD menyelenggarakan pendidikan politik di 14 kota bersama peserta mahasiswa dan pemuda Papua.

"Pancasila adalah gotong royong, filosofi, dasar dan bintang arah bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur, di tengah gempuran kapitalisme serta liberalisme," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA