"Saya kira sebaiknya panitia seleksi (pansel) tidak perlu reaktif dan resisten dengan masukan-masukan yang ada dari publik," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (5/8).
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi sempat menuding kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) mengenai kepatuhan LHKPN sebatas upaya menjegal kandidat yang berasal bukan dari unsur KPK. Sebab, kata Hendardi, hanya capim dari unsur KPK yang sudah siap dan terbiasa menyoal LHKPN.
"Ini cara lain untuk menjegal calon lain (di luar capim unsur KPK). Itu nggak adil dong. Kami mengajukan syarat yang sama kok dengan 4 tahun lalu, nggak kami lebihkan, nggak kami kurangkan," kata Hendardi.
Isu kepatuhan LHKPN sempat digulirkan oleh KMSAK. Mereka menilai LHKPN merupakan syarat mutlak bagi para pendaftar capim KPK. Sebab, bisa menjadi indikator dari integritas dan rekam jejak para calon pimpinan KPK.
Sementara KPK berpandangan sama dengan KMSAK. Menurut KPK, capim KPK yang berlatar penyelenggara negara wajib membuat laporan LHKPN secara periodik. Mereka merasa janggal lantaran pansel mengabaikan perintah UU terkait LHKPN.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: