Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merasa Diberhentikan Sepihak, Dokter Pina Minta Keadilan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 16:31 WIB
Merasa Diberhentikan Sepihak, Dokter Pina Minta Keadilan Jokowi
Dokter Pina Yanti Pakpahan/Net
rmol news logo Pina Yanti Pakpahan, seorang dokter yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak 31 Juli 2018 lantaran membongkar praktik dugaan pungutan liar meminta keadilan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, dr. Pina meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Sebab, pemberhentian yang dialaminya dirasa janggal dan sepihak.

“Saya harus mencari keadilan ke siapa lagi kalau bukan ke Bapak Presiden Jokowi. Saya sangat tertekan, saya bukan koruptor, saya abdi negara yang bekerja sesuai aturan. Namun kalau saya diperlakukan tidak adil tentu saya melawannya”, kata dr. Pina dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/8).

Pina sebelumnya bertugas di Kemenkes Republik Indonesia (RI), Wilayah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Satuan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bersama keluarganya, ia sempat melakukan pendekatan persuasif ke sejumlah pihak, termasuk Kemenkes. Bahkan ia sudah bertemu Menteri Kesehatan, Nila Moeloek usai RDP dengan Komisi IX DPR RI (14/5) lalu. Kepadanya, Menkes berjanji akan diselesaikan Sekjen Kemenkes meski hingga kini tak ada kejelasan.

“Saya selama ini diam saja dan tidak mau memberitakan peristiwa yang saya alami karena saya ingin menjaga nama baik Kemenkes. Saya tidak tahu diberhentikan karena apa. Sementara uang saya sudah habis bolak-balik urus permasalahan ini," jelasnya.

Selama bekerja, ia kerap dipindahtugaskan di beberapa wilayah. Mulai ke wilayah kerja pelabuhan laut Labuan Bajo dengan surat keputusan bernomor: KP.01/03/VIII.30.01/112/2016, hingga ke wilayah kerja Pelabuhan Laut Lembata tanpa adanya biaya perjalanan dinas.

Padahal pemindahan jelas dalam Peraturan Pemerintah 33/1955 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Permenkeu 13/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, yang dibebankan pada anggaran belanja dan belanja negara.

“Saya selalu dipindahkan seperti itu tanpa adanya biaya perjalanan dinas. Padahal saya harus melewati berbagai kabupaten," tandasnya.

Dr. Pina Yanti Pakpahan yang bertugas di KKP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), hendak membongkar praktik dugaan pungutan liar di tempatnya bekerja, yakni terkait penerbitan dokumen kesehatan kapal. Namun hal itu justru berujung pemberhentian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA