Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyebut ditolaknya gugatan dari Partai Berkarya karena pemohon tidak pernah menghadiri sidang.
"Menyatakan, permohonan pemohon gugur," ujar Anwar membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8).
Anwar mengatakan, MK sudah berkali-kali memanggil pihak Partai Berkarya selaku pemohon untuk hadir dalam sidang. Tetapi, panggilan itu tidak diindahkan.
"Pemohon dan kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah meski telah dipanggil secara patut, maka menurut mahkamah pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara," jelasnya.
Adapun gugatan Partai Berkarya yang ditolak MK adalah wilayah Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Riau.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: