Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar membacakan putusannya.
Tujuh perkara tersebut diajukan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan suara dalam Pemilu Legislatif April lalu.
Berbagai alasan penolakan muncul dari materi gugatan. Misalnya, dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Salah satu contohnya, perkara No. 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP. MK menilai pemohon tidak mengkorelasikan dalil membeludaknya daftar pemilih khusus (DPK) di Dapil Sulbar untuk pemilihan anggota DPR dengan perolehan suara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: