Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tok! MK Tolak Tujuh Gugatan Hasil Pileg Sulawesi Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 18:47 WIB
Tok! MK Tolak Tujuh Gugatan Hasil Pileg Sulawesi Barat
Hakim MK/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi menolak tujuh gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar membacakan putusannya.

Tujuh perkara tersebut diajukan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan suara dalam Pemilu Legislatif April lalu.

Berbagai alasan penolakan muncul dari materi gugatan. Misalnya, dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Salah satu contohnya, perkara No. 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP. MK menilai pemohon tidak mengkorelasikan dalil membeludaknya daftar pemilih khusus (DPK) di Dapil Sulbar untuk pemilihan anggota DPR dengan perolehan suara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA