Selama ini, kewenangan DPD baru sebatas mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). Ke depan, DPD diharapkan bisa mengajukan, membahas serta menyetujui RUU termasuk di dalamnya soal anggaran.
Demikian disampaikan anggota terpilih DPD RI dari Provinsi Riau Dr. Misharti saat dihubungi
Kantor Berita RMOL, Selasa (6/8). Misharti yang berprofesi sebagai dosen dikenal sebagai pejuang pendidikan.
"Saya mengusulkan dilakukan amandemen kelima agar kewenangan DPD lebih kuat. Sehingga keberadaan DPD benar-benar dirasakan di tengah masyarakat," kata Misharti.
DPD periode 2019-2024 harus bisa mengawal dan mewujudkan pemerataan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Misharti menyebutkan, untuk itu DPD harus kompak, punya kewenangan kuat, dan tidak kalah penting pimpinan senator harus tangguh, berani dan visioner.
"Nama-nama yang beredar semuanya figur bagus termasuk Pak La Nyalla. Dia orangnya berani, cukup tangguh dan mumpuni," ujar putri bungsu Maimanah Umar, anggota DPD RI dari Riau tiga periode ini.
Ditambahkan Misharti, siapapun nanti pimpinan DPD (satu ketua dan tiga wakil ketua) yang terpilih, harus bisa memperkuat kedudukan DPD di pusat dan daerah. Serta, keberadaannya benar-benar bisa dirasakan masyarakat luas.
"Dengan semangat kolektif dan kolegial, mudah-mudahan DPD ke depan bisa memperjuangankan kepentingan bersama, mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
La Nyalla Mattalitti adalah anggota DPD RI terpilih dari Provinsi Jawa Timur. Pada pemilihan umum yang lalu, La Nyalla berhasil mengantongi lebih dari 2 juta suara. Mantan ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini disebut-sebut sebagai calon kuat Ketua DPR 2019-2024.
Selain La Nyala, tokoh lain yang juga dianggap berpeluang menjadi ketua DPD antara lain wajah lama, Ratu Hemas dari Yogyakarta dan Nono Sampono dari Kalimantan Utara, serta pendatang baru Jimly Asshiddiqie dari Jakarta dan Fadel Muhammad dari Gorontalo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: