Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyebut MK memutuskan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 987 tentang penetapan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten berkaitan perolehan suara.
"Membatalkan keputusan KPU Nomor 987 tentang hasil penetapan pemilu 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Golkar untuk anggota DPRD Bintan di daerah Bintan 3," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8).
Gugatan tersebut diajukan sesama caleg Partai Golkar, yakni nomor urut 2 atas nama Amran dan nomor urut 3 atas nama Aisyah. Dalam dalilnya, perolehan suara Amran dalam TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop sebanyak 23 suara, sedangkan suara Aisyah sebanyak 6 suara.
Namun, jumlah tersebut berubah dan terjadi penambahan pada penghitungan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada tingkat PPK jumlah suara untuk Aisyah bertambah sebanyak 10 suara. Sedangkan jumlah suara Amran menjadi 24 suara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: