Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Dipaksakan RUU Kamtansiber Bikin Anggaran Boros

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 23:23 WIB
Jika Dipaksakan RUU Kamtansiber Bikin Anggaran Boros
Ilustrasi/Net
rmol news logo Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) tidak diperlukan. Keberadaan draf tersebut justru akan membuang anggaran jika terus dipaksakan untuk disahkan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menyebut RUU Kamtansiber berpotensi melahirkan badan negara baru yang memerlukan anggaran tidak sedikit.

“RUU ini bukan spesifik soal ketahanan dan segala macamnya. Pembentukan badan baru ini memerlukan anggaran, memerlukan personil dan lain sebagainya. Nah itu hanya bisa dibentuk di level UU, kira-kira jalan berpikirnya begitulah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8).

Anggara menyesalkan kebiasaan DPR dan pemerintah yang kerap mengesahkan UU di akhir masa jabatan. Ia menilai DPR dan pemerintah terkesan kejar tayang dalam bekerja.

“Mending targetnya rendah, tapi buat UU yang bagus. Ketimbang targetnya tercapai, tapi buat UU yang tidak berkualitas. Jadi seperti dikejar-kejar sama target produksi UU,” jelasnya.

Apalagi, kata Anggara, saat ini Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang masih efektif bekerja mengeksekusi pelaku kejahatan siber.

“Kebutuhan dari negara ini soal ketahanan siber memang ada, terutama untuk menghadapi siber war yang dari luar karena itu banyak terjadi. Tapi persoalannya apakah perlu dengan RUU tersendiri, apa tidak cukup diwadahi dengan, misalnya UU ITE,” imbuhnya.

Anggara menuturkan UU ITE sejatinya telah mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan elektronik dan sebagainya. Sehingga, tidak ada urgensi yang membuat negara harus membuat UU khusus mengenai siber.

“Tinggal didetilkan sebenarnya peraturan pemerintahnya seperti apa, cara-cara pencegahan gangguan sistem elektronik itu pemerintah mau mencegahya seperti apa, nah kan ini belum pernah ada,” urainya.

Selain UU ITE, kata dia, terkait pidana dalam ranah siber juga telah diatur dalam KUHP. Pemerintah dan DPR cukup membuat kodifikasi di dalam RKUHP untuk menguatkan aturan pidana terhadap pelanggaran siber.

“Kami belum tau sampai seberapa perlu RUU ini. Jangan sampai kemudian ini hanya usulan dari pemerintah yang kemudian mereka kesulitan untuk mendefinisikan kemudian dilempar jadi usulan inisiatif DPR. Sehingga kemudian tiba-tiba muncul dan siap untuk pembahasan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA