Namun demikian, Daryatmo cs enggan menyerahkan aset-aset yang dimiliki kepada ketua DPD RI tersebut.
“Sebab, keputusan MA tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset Partai Hanura,†terang kuasa hukum Hanura Bambu Apus, Adi Warman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).
Apalagi, kata Adi, proses hukum di pengadilan mengenai dualisme kepemimpinan di Hanura belum tuntas. Pasalnya, masih ada sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 744/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Pekara ini antara pihaknya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kubu OSO sebagai pihak tergugat intervensi.
Lebih lanjut, kubu Daryatmo mengungkit pakta integritas yang pernah ditandatangani OSO pada 21 Desember lalu.
Disaksikan Jenderal (Purn) Subagyo dan Jenderal (Purn) Chairuddin Ismail, OSO meneken pakta integritas yang berisi kesiapan untuk mundur jika gagak menambah kursi Hanura di DPR. Jangankan menambah, Hanura kini bahkan tidak lolos ke Senayan.
“Poin empat Pakta Integritas tersebut, OSO menjamin penambahan kursi Partai Hanura di DPR-RI dari jumlah sebelumnya dan di akhir kalimat Pakta Integritas, jika tidak memenuhi atau mematuhi, maka saya (OSO) secara ikhlas dan tulus menyatakan mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Partai Hanura,†terang Adi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: