Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Diskreditkan Pansel, Capim KPK Memang Tidak Wajib Serahkan LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 07 Agustus 2019, 03:53 WIB
Jangan Diskreditkan Pansel, Capim KPK Memang Tidak Wajib Serahkan LHKPN
Gedung KPK/Net
rmol news logo Seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menuju tahap akhir. Namun, di tengah proses seleksi, peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez, menyatakan ada cacat prosedur dalam proses seleksi capim KPK.

Pusako memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi untuk capim KPK, telah muncul permasalahan mendasar, di mana beberapa persyaratan admnisitratif yang wajib dipenuhi, tidak dipenuhi oleh para capim KPK yang lolos.

Dia khawatir akan terjadi cacat prosedural dalam seleksi capim KPK karena kelalaian atau kealpaan Pansel Capim KPK.

Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, setiap capim KPK wajib menyerahkan LHKPN.

Namun demikian, pandangan Pusako soal LHKPN tersebut dinilai anggota Forum Lintas Hukum, Petrus Selestinus sebagai hal yang keliru. Sebab, capim KPK tidak wajib menyerahkan LHKPN.

"Ini kekeliruan yang mendiskreditkan Pansel Capim KPK. Dalam pasal 29 huruf K UU 30/2002 tentang KPK menjelaskan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaan sesuai UU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8).

Namun katanya, perlu digarisbawahi bahwa frase "sesuai UU” dalam UU KPK tidak boleh menyampingkan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Di mana dalam beberapa pasal memuat kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan pada KPK.

Dalam beberapa pasal di UU tersebut, tidak menjelaskan capim KPK termasuk penyelenggara negara. Sehingga LHKPN tidak dapat dibebankan pada capim KPK.

"Dalam pasal 2, 5, 20 dan 23 UU 28/1999, maka capim KPK tidak atau belum termasuk kualifikasi penyelenggara negara. Oleh karena itu dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan para capim KPK untuk melaporkan harta kekayaannya," ungkapnya.

Chairul Imam, seorang mantan jaksa yang juga tergabung dalam Forum Lintas Hukum, menjelaskan LHKPN dapat diserahkan setelah capim KPK terpilih dan ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Jika sudah terpilih, maka sebelum dilantik lima pimpinan KPK wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diperiksa dan diumumkan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA