Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Syarat Formal, LHKPN Capim KPK Untuk Pertanggungjawaban Moral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 Agustus 2019, 16:30 WIB
Bukan Syarat Formal, LHKPN Capim KPK Untuk Pertanggungjawaban Moral
Pansel Capim KPK/RMOL
rmol news logo Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tidak diwajibkan dalam persyaratan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, sebagai tanggungjawab moral itu perlu dilakukan.

"Artinya apa? Di situ kita mengukur juga kejujuran seseorang," ujar Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dalam diskusi 'Menakar Agenda Calon Pimpinan KPK dalam Melindungi Pegawai KPK dan Pegiat Antikorupsi' di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Abraham menilai dengan LHKPN, maka publik dapat memberikan penilaian sejauh mana harta seorang pejabat publik dan dari mana harta itu diperoleh.

"Dari harta yang terlihat di LHKPN kita kemudian bisa menelusuri profiling tentang pendapatan mereka," jelasnya.

"Kalau antara LHKPN itu tidak seimbang dengan profil gaji mereka. Maka itu ada sesuatu sebenarnya dengan harta yang dimiliki itu bisa jadi pertimbangan," tambahnya.

Dia pun menyarankan kepada panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk memberikan deadline bagi LHKPN sebagai tanggungjawab moral dan tidak semua sebatas dari aturan formal.

"Menurut saya Pansel perlu tegas memberikan deadline kepada orang-orang yang belum menyeyorkan," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA