Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ijtima Ulama Rekomendasi NKRI Syariah Berdasarkan Ideologi Pancasila, Romo Magnis: Pancasila Saja Cukup!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 07 Agustus 2019, 18:17 WIB
Ijtima Ulama Rekomendasi NKRI Syariah Berdasarkan Ideologi Pancasila, Romo Magnis: Pancasila Saja Cukup<i>!</i>
Franz Magnis Suseno/RMOL
rmol news logo Ijtima Ulama IV yang digelar di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8), menghasilkan delapan putusan. Salah satunya yakni mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Syariah berdasarkan Ideologi Pancasila.

Sontak rekomendasi tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat dan dinilai oleh beberapa kalangan bisa memancing propaganda.

Terkait Hal tersebut, rohaniawan sekaligus budayawan Prof. Franz Magnis Suseno memiliki pandangan tersendri. Menurutnya Indonesia berdasarkan Pancasila saja sudah cukup.

"Pancasila itu justru dasar dan kesepakatan bangsa yang memungkinkan seluruh umat beragama di Indonesia bisa sepenuhnya hidup menurut aspirasi-aspirasi mereka," ungkapnya saat ditemui disela mengisi diskusi kebangsaan di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (7/8).

Menurut Romo Magnis penerapan syariah bisa saja dilakukan apabila hal tersebut menjadi keyakinan pribadi. Tetapi Jika jika konsep syariah tersebut dibuat untuk menggantikan konsep negara Indonesia, tentu bertentangan dengan dasar negara.

"Jadi kalau ada yang ingin hidup dengan prinsip syariah, itu di dalam negara Pancasila bisa dimungkinkan. Namun, bukan negara yang kita bikin syariah karena di negara kita ada macam-macam orang," jelas Romo Magnis.

Untuk diketahui Ijtima Ulama IV menghasilkan delapan keputusan, yakni: Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut; Menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan; Mengajak umat berjuang dan memperjuangkan: (penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang; mencegah bangkitnya ideologi marksisme, komunisme dalam bentuk apapun; menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalisme seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng; pembentukan tim investigasi tragedi pemilu 2019; menghentikan agenda pembubaran ormas Islam dan stop kriminalisasi ulama. Serta memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun; mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi).

Kemudian, Perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa dan negara; Perlunya dibangun kerja sama antara ormas Islam dan politik; Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia; Membangun sistem kaderisasi sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas; dan Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA