Pengamat kebijakan publik Laksamana Muda (Purn) TNI Rosihan Asryad menilai institusi yang menyia-nyiakan anggaran negara perlu dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk semua lembaga legislatif dan yudikatif.
“Semuanya diminta bersikap hati hati, cermat dan transparan dalam penggunaan anggaran negara, mengingat para pembayar pajak mengharapkan lembaga publik itu benar-benar bertanggung jawab,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (7/8).
Dalam hal ini, mantan gubernur Aceh itu menyoroti penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Pasalnya, KPK masih terus mengincar pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim. Keduanya disebut dalam dakwaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, secara bersama-sama melakukan pelanggaran pidana.
Sementara dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, seharusnya KPK tunduk pada putusan MA dan menggugurkan sangkaan pada Sjamsul dan istri.
“Penting bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik, bagaimana mereka dapat menjustifikasi penggunaan uang rakyat untuk terus menangani perkara yang oleh MA sudah dinyatakan bukan merupakan perkara pidana. Padahal, KPK hanya memiliki yurisdiksi atas ranah pidana,†tanyanya.
Rosihan menilai, jika tidak ada penjelasan yang masuk akal dan dapat diterima publik, berarti dana negara telah terbuang sia-sia.
“Pemerintah harus turun tangan untuk menghentikan penyalahgunaan uang rakyat di KPK,†ujarnya.
“Ingat, tidak sepatutnya KPK bersikap seolah-olah mereka berada di atas pengadilan,†tutup Rosihan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: