Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Polri Dan Jaksa Punya Hak Yang Sama Jadi Capim KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 08 Agustus 2019, 18:14 WIB
Anggota Polri Dan Jaksa Punya Hak Yang Sama Jadi Capim KPK
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 menyisakan 40 orang setelah menjalani tes psikologi. Mereka terdiri dari lintas profesi, mulai unsur dosen, akademisi, advokat, jaksa, pensiunan jaksa, dan hakim, Polri, auditor, Komisi Kejaksaan RI, Komisioner KPK, PNS, pensiunan PNS.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Al Mentra Institute, Karman BM mengatakan, kritik dari masyarakat sipil terkait proses pemilihan Capim KPK adalah hal biasa. Meski demikian, Karman meyakini sistem seleksi pimpinan KPK sudah mapan.

"Karena memang sistem yang ada di KPK sudah mapan. Personal pribadi pimpinan KPK tak akan mampu melawan sistem yang telah jadi SOP baku di KPK", sebut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/8).

Menurut Karman, bila ada yang mengkritisi orang-orang tertentu, ada kemungkinan memang ada upaya membangun opini negatif dan menjegal calon pimpinan tertentu.

"Capim KPK yang 'Qualified' harus didukung termasuk dari Polri dan Jaksa", tegas Karmanm

Lebih lanjut Karman menjelaskan, calon dari kedua unsur tersebut (Polri Dan Jaksa) memiliki kelebihan untuk penguatan kelembagaan KPK. Polri dan Jaksa kata Karman, dianggap punya pengalaman melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap sebuah kasus yang ditangani selama ini.

"Karena kedua lembaga tersebut saya anggap memiliki pengalaman dan jejaring yang tentunya kelembagaan KPK bisa lebih maksimal dalam memberantas korupsi ke depan", tegas Karman.

Karman berharap, pansel Capim KPK tidak terpengaruh dengan opini yang bisa menyudutkan calon tertentu khususnya dari kepolisian dan kejaksaan. "Karena sesuai dengan amanat undang-undang siapapun boleh selama dia memenuhi kualifikasi dan mampu memberantas korupsi", pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA