Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Tolak TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 08 Agustus 2019, 19:57 WIB
Komnas HAM Tolak TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak TNI dilibatkan dalam pemberantasan teroris.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penolakan itu mengkritisi rencana Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpres Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

"Kami akan menyurati keberatan kami, karena ancamannya keras. Tata kelola demokrasi berdasarkan negara yang punya basic negara hukum ini ditabrak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Menurut Komnas HAM, draf perpres pelibatan TNI melanggar berbagai pasal di sejumlah undang-undang, mulai dari UU Terorisme hingga UU TNI.

"Bertentangan, sesuatu yang diatur dengan sesuatu yang sudah diatur di konstitusi. Perpres ini mengancam TNI kita menjadi tidak profesional," jelasnya.

Anam mendorong agar presiden melakukan evaluasi kembali terhadap draf perpres itu. Menurutnya, pelibatan TNI yang begitu luas dalam Perpres itu seperti tindakan intelijen, penyelidikan, penyidikan hingga pemulihan tidak begitu efektif dalam menangani persoalan terorisme.

Anam menyatakan, pada dasarnya, Komnas HAM tidak menolak sepenuhnya pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Hanya saja bentuk pelibatannya bukan lewat peraturan permanen seperti Perpres.

Komnas HAM khwatir, jika dilibatkan secara permanen, TNI rentan melanggar HAM.

Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Dalam Perpres Nomor 42 itu Jokowi mengesahkan pembentukan Komando operasi Khusus TNI (Koopsus TNI) yang salah satu tugasnya melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan aksi terorisme. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA