"Pasca pemadaman listrik, dari sisi konsumsen, hak-hak yang harus dipenuhi salah satunya adalah kompensaisi," ujarnya saat diundang dalam pertemuan Ombudsman Republik Indonesia dengan Pihak PLN, Kamis (8/8).
Soal berapa jumlah yang harus diberikan, Sularsi menilai perlu adanya revisi karena terlalu kecil bila dibanding dampak kerugian yang ditimbulkan.
"Tidak menutup kemungkinan, masyarakat untuk membuat gugatan karena itu juga adalah hak konsumen. Kemudian yang melakukan gugatan pun perlu dihormati," tegasnya.
Sularsi juga mempertanyakan soal pemadaman listrik bergilir yang terjadi di luar jawa khususnya daerah timur Indonesia. "Jakarta black-out diberi kompensasi, lalu bagaimana di Indonesia timur yang sering mengalami pemadaman bergilir?," tanyanya.
Menurutnya hal ini yang harus dan perlu dibangun. Sebab hak mereka yang ada di timur seharusnya juga sama. "YLKI, LBH dan komuniatas konsumen serta forum warga kota siap menampung pengaduan. Itu sebagai wujud
keprihatianan kami. Maka perlu itu dibuat dewan yang menangani ganti rugi," tegasnya.
Sebelumnya, telah terjadi pemadaman listrik dari PLN pada Minggu (4/8) yang menyebabkan terhambatnya aktivitas warga dan membuat kerugian yang cukup besar.
Saat ini polisi sedang melakukan investigasi terkait penyebab terjadinya itu. Pihak PLN pun sudah meminta maaf kepada masyarakat dan mengatakan siap memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: