Hal ini diungkapkan Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. Namun, tentu saja GBHN yang dimaksudkan Basarah berbeda dangan yang pernah dipakai pada era Orde Baru. Karena saat itu presiden adalah mandataris yang dipilih oleh MPR RI.
"Pengertian mengusulkan kembali MPR untuk menetapkan GBHN itu tidak sama dengan menjadikan MPR sebagai lembaga yang memilih presiden dan menjadikan presiden sebagai mandataris MPR," ujar Basarah saat ditemui di Masjid Al Ihsan Sanur, Denpasar, Bali, Minggu (11/8).
Basarah menyebut, selama ini peranan GBHN tergantikan oleh UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Nah, salah satu kekurangan UU tersebut yang harus disempurnakan kembali dengan GBHN, kata dia, adalah perencanaan untuk mengukur pembangunan pemerintahan dengan pedoman atau peta yang sama.
"Enggak seperti sekarang, ganti presiden ganti visi misi, ganti program. Ganti gubernur, bupati, wali kota, ganti visi misi, ganti program," ungkapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: