"Walaupun terlihat sepi dan tak nampak hiruk pikuk, grasak-grusuk untuk menduduki jabatan ketua DPD atau pimpinan DPD,"ujarnya saat dihubungi
Kantor Berita RMOL pada Minggu (11/8).
Pangi mengharapkan, fungsi dan peranan DPD kedepan berjalan ideal dan keberadaanya maksimal dirasakan oleh masyarakat.
"Ekspektasi masyarakat terhadap DPD sangatlah tinggi. Di level legislatif, DPD mendapat legitimasi paling kuat dari rakyat dalam konteks jumlah pemilih," Katanya.
Hal itu hanya dapat diwujudkan jika DPD kuat secara kelembagaan. Penguatan kelembagaan DPD bertujuan mengembalikan derajat keterwakilan politik (political representative) daerah.
"Sehingga terjadi check and balances di dalam lembaga perwakilan," imbuhnya.
Serta membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) atas RUU dan kebijakan politik yang terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah.
Melihat sejarah penetapan DPD sebagai lembaga negara, lahirnya lembaga ini, lanjut Pangi, merupakan upaya penataan dan pengaturan kembali sistem kelembagaan, dan reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Yaitu untuk menegakkan prinsip check and balances dalam kedudukan kekuasaan legislatif agar mencegah adanya ‘monopoli’ satu lembaga dalam pembuatan undang-undang," papar Pangi.
Namun sampai saat ini, peran untuk pembahasan berlapis dalam membuat undang-undang agar menghasilkan produk legislasi berkualitas nampaknya masih tersumbat.
"Belakangan nama-nama yang muncul sudah mulai ke permukaan misalnya dari gugus Indonesia Timur adalah Pak Tamsil Linrung dan Nono Sumpono, sementara dari gugus bagian Indonesia barat muncul nama Jimly Ashiddiqi, La Nyalla dan bu Ratu Hemas," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.