Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temuan Ombudsman: Anggota KPI Periode 2019-2022 Hasil Dari Pelanggaran Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 12 Agustus 2019, 19:58 WIB
Temuan Ombudsman: Anggota KPI Periode 2019-2022 Hasil Dari Pelanggaran Administrasi
Adrianus Meliala (kanan)/RMOL
rmol news logo Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI menemukan bahwa Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 melakukan maladministrasi.

Temuan maladministrasi itu bermula dari laporan masyarakat kepada Ombudsman tentang hilangnya nama calon anggota KPI dalam daftar yang diperbaharui.

Pada Maret, beredar 27 nama calon anggota KPI yang lolos seleksi Pansel untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR. Lalu, di Juni, muncul daftar 34 nama calon yang lolos mengikuti fit and proper test yang diumumkan oleh Komisi I DPR. Ada nama calon yang hilang dalam daftar kedua.

"Ditemukan bahwa panitia seleksi anggota KPI Pusat periode 2019-2022 telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi," ujar Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, dalam jumpar pers di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta  Senin (12/8/).

Ada empat temuan yang menjadi perhatian Ombudsman. Pertama, tidak ada petunjuk teknis dan SOP soal mekanisme seleksi calon komisioner KPI.

Yang kedua, tidak ada standar pengamanan dokumen atau informasi yang memadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan.

Ketiga, ternyata tidak ada standar penilaian yang baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos ke tahap selanjutnya.

Ombudsman juga mendapati temuan lain, yakni ada inkonsistensi penggunaan Peraturan KPI 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI.

Selain itu ada beberapa aturan standar yang dilanggar panitia seleksi sehingga jumlah anggota Pansel terlalu gemuk.

"Jumlah anggota Pansel gemuk, yaitu 15 orang, sehingga menyulitkan Pansel sendiri dalam bertemu, berkoordinasi, dan menjaga kerahasiaan," jelas Adrianus.

Jumlah Pansel Anggota KPI itu sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014. Dalam aturan itu disebut Pansel hanya terdiri atas 5 orang anggota.

Temuan maladministrasi ini sudah disampaikan langsung oleh Adrianus kepada Komisi I Bidang Komunikasi dan Informatika DPR RI.

Sembilan Anggota KPI periode 2019-2022 sendiri telah dilantik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin pekan lalu (5/8).

Mereka adalah Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Mimah Susanti, Irsal Ambria dan Mohamad Reza. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA