Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekonom: Tak Elok BPJS Dapat Tunjangan Di Tengah Defisit Triliunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 01:54 WIB
Ekonom: Tak Elok BPJS Dapat Tunjangan Di Tengah Defisit Triliunan
Ilustras BPJS Kesehatan/Net
rmol news logo Keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tunjangan cuti tahunan dua kali lipat kepada anggota dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai tidak pas dilakukan. Hal itu lantaran BPJS diperkirakan defisit Rp 28 triliun di tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Menurut saya kurang elok di tengah situasi defisit 28 triliunan. Akan lebih baik apabila defisit tersebut telah berhasil diturunkan, baru bicara kenaikan tunjangan. Intinya kinerjanya dulu baru bicara insentif,” ungkap Direktur Eksekutif Institute for Develipment of Economics and Finance (Indef), Tauhid saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Senin (12/8).

Baginya, besaran kenaikan tunjangan yang diberikan justru akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Sebab selama ini pelayanan BPJS cenderung minor.

Ia pun berpandangan bahwa seharusnya urgensi yang diperhatikan Kemenkeu adalah defisit BPJS agar tidak membengkak. Selain itu, tata kelola hingga pengawasan juga harus dibenahi lantaran hal ini yang menjadi salah satu akar defisit yang terjadi.

Selain itu, jika naiknya jumlah tunjangan cuti tahunan bertujuan untuk meningkatkan kinerja para direksi, bagi Tauhid saat ini dengan gaji saja sudah dinilai cukup. Bahkan keputusan tersebut tidak menjadi jaminan perkiraan defisit akan teratasi.

“Tunda dulu (pemberian tunjangan) sampai ada solusi jitu mengurangi defisit tersebut. Rumuskan solusi jitu agar BPJS tidak defisit,” tandasnya.

Kenaikan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 11/PMK.02/2019 sebagai revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Selain tunjangan cuti, dalam keentuan tersebut, direksi BPJS Kesehatan juga mendapatkan tambahan tunjangan hari raya keagamaan, asuransi sosial, hingga tunjangan perumahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA