"Menurut UUD 1945 maupun UU MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD), tidak ada kewajiban agar pimpinan MPR ada 10 kursi. Jika mau dibuat itu artinya UU MD3 akan diubah kembali," tukas Ubaid kepada
Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).
Selain itu, dalam perspektif kepentingan nasional, Ubed melihat, tidak ada alasan mendesak untuk menambah kursi pimpinan MPR selain bagi-bagi kue kekuasaan.
"Argumen power sharing justru lebih dominan. Problemnya jikalau bagi bagi 10 pimpinan MPR dilakukan untuk mengakomodir semua partai dan plus DPD RI dengan harapan agar tidak ada lagi sikap kritis anggota parlemen, justru ini bisa menjadi bencana demokrasi," pungkasnya.
Diketahui, ditengah elite parpol sedang berebut kursi ketua MPR, Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar pimpinan MPR yang kini berjumlah 8 ditambah menjadi total 10 orang di periode mendatang. Rasionalisasinya, sembilan fraksi di DPR mendapat satu kursi ditambah fraksi DPD satu kursi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: