Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendrawan Supratikno: Super Holding BUMN Harus Lewat UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 17:57 WIB
Hendrawan Supratikno: Super Holding BUMN Harus Lewat UU
Hendrawan Supratikno/RMOL
rmol news logo Wacana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI mengikuti cara Singapura menjadikan seluruh perusahaan milik menjadi super holding ditanggapi kalangan DPR.

Anggota DPR dari PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, saat ini DPR tengah melakukan revisi UU 19/2003 tentang BUMN terkait adanya pembentukan super holding tersebut.

"Dengan super holding haruskan dengan UU. Kalau DPR harus dengan UU. Kami mempersiapkan UU 19/2003," ungkap Hendrawan kepada wartawan di Hotel Sofyan, Jakarta, Selasa (13/8).

Menurutnya, BUMN harus memiliki payung hukum dalam membentuk super holding. Pasalnya BUMN merupakan salah satu yang pemasok pemasukan negara lewat perusahaan-perusahaannya.

"Karena kami menilai BUMN instrumen negara yang penting. Kalau anda jadi presiden pertama yang digerakkan adalah politik anggaran, politik legislasi, dan Kementerian BUMN," paparnya.

Pihaknya berharap undang-undang perihal ini selesai dibentuk lantaran masih banyak pengajuan revisi undang-undang di meja legislasi.

"Undang-undang yang sederhana belum tentu selesai. RUU Koperasi waktunya semakin mepet, ada wacana MD3. Tanggal 19 ada RUU Perpajakan yang baru diartikan dengan tax ambesty jilid 2," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA