Anggota DPR dari PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, saat ini DPR tengah melakukan revisi UU 19/2003 tentang BUMN terkait adanya pembentukan super holding tersebut.
"Dengan super holding haruskan dengan UU. Kalau DPR harus dengan UU. Kami mempersiapkan UU 19/2003," ungkap Hendrawan kepada wartawan di Hotel Sofyan, Jakarta, Selasa (13/8).
Menurutnya, BUMN harus memiliki payung hukum dalam membentuk super holding. Pasalnya BUMN merupakan salah satu yang pemasok pemasukan negara lewat perusahaan-perusahaannya.
"Karena kami menilai BUMN instrumen negara yang penting. Kalau anda jadi presiden pertama yang digerakkan adalah politik anggaran, politik legislasi, dan Kementerian BUMN," paparnya.
Pihaknya berharap undang-undang perihal ini selesai dibentuk lantaran masih banyak pengajuan revisi undang-undang di meja legislasi.
"Undang-undang yang sederhana belum tentu selesai. RUU Koperasi waktunya semakin mepet, ada wacana MD3. Tanggal 19 ada RUU Perpajakan yang baru diartikan dengan tax ambesty jilid 2," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: