"Fungsi dan kewenangan pimpinan MPR itu tak banyak. Hanya bersifat administratif, jubir dan pimpinan sidang," tutur Ray Rangkuti, Rabu (14/8).
Pendapat Ray Rangkuti merespons wacana penambahan kursi Pimpinan MPR RI menjadi 10 kursi. Diektahui usulan penambahan disampaikan politisi PAN Saleh Partaonan Daulay. Argumentasinya, sembilan fraksi di DPR mendapat satu kursi ditambah fraksi DPD satu kursi.
Ray menjelaskan, tidak ada urgensi penambahan kursi pimpinan PMR kalau mengacu fraksi di DPR. Jika jumlah fraksi DPR menjadi alasan, maka nanti di DPD yang berbasis perwakilan wilayah juga harus dijadikan acuan.
"Sejatinya ada juga pertambahan pimpinan dari DPD. Minimal satu pulau satu orang. Jika ada misalnya jumlah pulau kita 6 atau 7 maka sejatinya 10 ditambah 7 jadi 17 orang. Tentu saja hal ini tidak efesien," paparnya.
Menurut Ray, wacana pimpinan MPR dari DPR adalah bentuk keangkuhan para wakil rakyat. Kata ray, seolah-olah pemilik kedaulatan hanya DPR semata.
"DPD cukup diwakili oleh satu orang. Padahal secara lembaga, DPR dan DPD itu sama saja derajatnya. Sekalipun, tentu saja dalam sistem bikameral kita, kewenangan DPR dibuat sedemikian lua," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: