Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Alasan GBHN Ditolak Mentah-mentah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 17:23 WIB
Lima Alasan GBHN Ditolak Mentah-mentah
Agil Oktarial/RMOL
rmol news logo Wacana menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) mendapat penolakan keras setelah digaungkan dari Kongres V PDI Perjuangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak keras gagasan tersebut. Peneliti PSHK, Agil Oktarial, mengatakan, ada lima alasan untuk menentang upaya menghidupkan GBHN sekaligus mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Pertama, GBHN akan merusak sistem presidensial Indonesia. GBHN membuat Indonesia menganut sistem parlementer. Padahal, pasal GBHN telah dihapus dalam amandemen ketiga UUD 1945. Sehingga, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, presiden bukan lagi mandataris MPR dan tidak ada lagi pertanggungjawaban presiden kepada MPR atas pelaksanaan GBHN.

"Perubahan itu yang membuat Indonesia menganut sistem presidensial. Sistem presidensial itu terbukti lebih tepat membuat Indonesia lebih demokratis. Jika GBHN kembali dihidupkan, pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem yang sudah dibangun selama ini," ucap Agil Oktarial kepada wartawan di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Kedua, upaya mengembalikan GBHN adalah upaya melawan arus sejarah. Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid sempat merasakan bagaimana GBHN memberi jalan kepada MPR untuk melakukan pemakzulan.

"Penghapusan GBHN dalam ketentuan UUD 1945 bukan tanpa alasan. Bila tidak belajar dari sejarah maka peluang pengulangan sejarah pemakzulan presiden besar kemungkinan terulang," jelasnya.

GBHN juga akan berdampak pada kinerja palemen. Mengamandemen UUD 1945 dapat menyita waktu anggota MPR periode 2019-2024 yang terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD.

"Waktu kerja yang tersita berpotensi memperburuk kinerja DPR, khususnya dalam fungsi legislasi. Padahal, DPR periode 2014-2019 hanya mengesahkan 22 RUU dari 189 RUU yang direncanakan. Itu akan lebih buruk jika anggota DPR melakukan amandemen UUD 1945," kritik Agil.

Keempat, sejak GBHN tidak diberlakukan, perencanaan pembangunan di Indonesia berdasar pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Saat ini telah berlaku RPJPN 2005-2025 berdasarkan UU 17/2007.

"Jika para elite politik serius memperbaiki arah pembangunan nasional, maka cukup dengan mengikuti proses penyusunan RPJMN 2020-2025 dibanding menempuh jalur amandemen konsitusi dengan melahirkan kembali GBHN," terangnya.

Lagi menurut PSHK, upaya mengembalikan GBHN hanya mengedepankan kepentingan partai politik. Agendanya hanya kekuasaan.

"Wacana melahirkan kembali GBHN saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elit partai politik dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat," tegas Agil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA