Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Amandemen Terbatas, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam, Beberapa Hal Harus Diubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 18:58 WIB
Soal Amandemen Terbatas, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam, Beberapa Hal Harus Diubah
Fadli Zon/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, berharap usulan PDI Perjuangan untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 tidak direspons terburu-buru.

Fadli Zon mengatakan, pada dasarnya memang ada bagian-bagian dari konstitusi yang perlu disesuaikan dengan konteks berbangsa saat ini.

"Sebaiknya ada kajian yang mendalam karena beberapa hal memang harus diubah," ujar Fadli di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Fadli menambahkan, amandemen UUD 45 bukan hal terlarang. Sebelumnya UUD 45 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, yakni tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.

Ia tidak memiliki kekhawatiran serupa Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut amandemen bisa mengembalikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden kepada MPR RI.

Bagi Fadli, pandangan JK tidak keliru. Namun, kalau amandemen benar terjadi, MPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki legitimasi sama dalam memilih kepala negara.

"Tidak ada masalah juga kalau ada kesepakatan (presiden) dipilih oleh MPR sebagai penjelmaan (rakyat)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA