Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bivitri: RPJMN Lebih Partisipatif Ketimbang GBHN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 20:10 WIB
Bivitri: RPJMN Lebih Partisipatif Ketimbang GBHN
Bivitri Susanti/RMOL
rmol news logo Rencana menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) penuh kontroversi karena digaungkan PDI Perjuangan. Wajar bila banyak orang mencurigai ada kepentingan parpol di baliknya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan pakar hukum dan tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Bivitri Susanti.

"Sekarang kan tiba-tiba pulang dari (Kongres PDIP) Bali, tahu-tahu ada agenda ini. Ini maunya siapa? Rakyat atau segelintir orang?" kata Bivitri Susanti dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Menurut Bivitri, wacana tersebut layak dipertanyakan karena berbau kepentingan sempit elite parpol tertentu.

"Enggak salah kalau kita bertanya, jangan-jangan ada agenda lain di balik ini," ucapnya.

Baginya, ada banyak cara untuk menyelesaikan persoalan seputar haluan negara tanpa menghidupkan lagi GBHN. Misalnya, lebih fokus terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang dibuat dan dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Produk GBHN yang pernah ada dulu, lanjut Bivitri, terlalu mengawang-ngawang dan berbanding terbalik dengan RPJPMN sekarang yang memiliki indikator keberhasilan serta target-target pencapaian.

"Dari proses, dengan segala kekurangan, model RPJMN lebih partisipatif, ada Musrenbang. Paling tidak ada proses di bawahnya. Sementara GBHN itu dibuatnya oleh MPR saja," ungkapnya.

PDIP mengusulkan agar GBHN dihidupkan lagi sebagai pedoman pembangunan bangsa Indonesia yang berkesinambungan, seperti diungkapkan Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. Namun, GBHN yang dimaksud berbeda dangan yang pernah dipakai Orde Baru karena saat itu presiden adalah mandataris MPR RI.

"Pengertian mengusulkan kembali MPR untuk menetapkan GBHN itu tidak sama dengan menjadikan MPR sebagai lembaga yang memilih presiden dan menjadikan presiden sebagai mandataris MPR," ujar Basarah saat ditemui di Masjid Al Ihsan Sanur, Denpasar, Bali, Minggu (11/8).

Basarah menyebut, selama ini peranan GBHN tergantikan UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Salah satu kekurangan UU tersebut yang harus disempurnakan dengan GBHN adalah perencanaan untuk mengukur pembangunan pemerintahan dengan pedoman atau peta yang sama.

"Enggak seperti sekarang, ganti presiden, ganti visi misi, ganti program. Ganti gubernur, bupati, wali kota, ganti visi misi, ganti program," ungkap Basarah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA