Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diluruskan Sekjen Nasdem, HM Prasetyo Jaksa Agung Dari Kalangan Profesional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 14:05 WIB
Diluruskan Sekjen Nasdem, HM Prasetyo Jaksa Agung Dari Kalangan Profesional
Johnny G Plate/Net
rmol news logo Partai Nasdem tidak masalah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa posisi Jaksa Agung akan diberikan kepada orang yang profesional.

Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate dengan tegas menyebut bahwa partai besutan Surya Paloh sepenuhnya menyerahkan kewenangan itu pada Jokowi sebagai presiden terpilih.

“Kita serahkan dan percayakan pada Pak Jokowi,” terangnya saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL sesaat lalu, Kamis (14/8).

Nasdem hanya berharap agar calon yang pilih, baik dari dalam keluarga besar korps Adhyaksa maupun dari luar, harus kompeten.

Johnny justru merasa aneh saat publik terus meributkan masalah Jaksa Agung. Posisi yang saat ini diduduki HM Prasetyo didorong-dorong agar diambil dari orang luar partai. Tujuannya, agar tidak bekerja untuk partai politik.

Anggota Komisi XI DPR merasa perlu meluruskan anggapan publik yang seolah menyudutkan Partai Nasdem tersebut. Ini lantaran HM Prasetyo pernah menjadi kader Nasdem.

Dia menguraikan bahwa Prasetyo merupakan Jaksa Agung dari kalangan profesional. Sebab, Nasdem langsung memberhentikan Prasetyo saat dilantik oleh presiden.

“Jadi sudah berhenti dari anggota, pengurus nasdem, sejak jadi Jaksa Agung,” terangnya.

Prasetyo, sambungnya, juga merupakan anggota dari keluarga besar korps Adhyaksa. Sebab, pria berusia 72 tahun itu pernah berkarir di kejaksaan, hingga sempat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di tahun 2005 hingga 2006.

“Beliau itu keluaga besar Adhyaksa. Dia pernah jadi Jampidum sebelum masuk Nasdem,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA