Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kekuatan DPD RI Tergantung Presiden Dan DPR Tafsirkan UUD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 16 Agustus 2019, 01:49 WIB
Kekuatan DPD RI Tergantung Presiden Dan DPR Tafsirkan UUD
DPD RI/Net
rmol news logo Kewenangan yang tidak diberikan secara penuh menjadi alasan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama ini seakan tak memiliki kekuatan di legislatif.
"Selama ini yang dikeluhkan DPD adalah tidak diikutsertakan memberikan persetujuan dalam pembuatan Undang-Undang. Dia hanya sampai pembahasan, sehingga orang-orang itu tidak kelihatan perannya," kata pakar hukum tata negara, Zain Badjeber saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Kamis (18/15).

Padahal, kata dia, kewenangan DPD sudah ditentukan dalam Unang-Undang Dasar. Penasihat konstitusi ini berpandangan, penguatan DPD tergantung pada penafsiran Presiden dan DPR terkait ketentutan UU.

"Dalam Pasal 22 D UUD mengatakan, membahas dan mengajukan rancangan Undang-Undang Dasar tidak melarang persetujuan karena pembahasan itu mekanisme," ujarnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan bahwa tak ada salahnya legislasi tersebut turut diberikan kepada kewenangan DPD. "Kalau tidak ya peran DPD tidak akan bisa maksimal," imbuhnya.

"Kalau sekarang ribut-ribut soal perubahan GBHN, sekalian saja ubah kewenangan DPD kalau kita masih berbeda tafsir dari yang sekarang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA