Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bela Yahdi Basma, Adian Napitupulu Singgung Hak Imunitas Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 17 Agustus 2019, 02:16 WIB
Bela Yahdi Basma, Adian Napitupulu Singgung Hak Imunitas Dewan
Yahdi Basma/Net
rmol news logo Kasus Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang mengadukan anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma dinilai bakal menjadi preseden buruk demokrasi.

Polisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu bahkan menyinggung hak imunitas anggota dewan yang diabaikan dalam kasus ini. Padahal, sejumlah aturan telah mencantumkan hak tersebut secara normatif di batang tubuh regulasi. Seperti pasal 85 PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Itu artinya bahwa seluruh tata tertib DPRD di seluruh Indonesia, mutlak cantumkan hak imunitas sebagai salah satu hak yang melekat bagi anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota. Sekali lagi, DPRD seluruh Indonesia, tanpa kecuali,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/8).

Sekjen Pena ’98 ini pun mengaku sulit membayangkan jika seorang anggota DPR/DPRD tidak dibekali hak imunitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebab tanpa hak tersebut, maka fungsi pengawasan tidak bisa dijalankan maksimal.

“Karena selalu dibayangi ancaman hukuman, apalagi lewat UU ITE yang karet dan kontroversial itu,” tegasnya.

Adapun objek dari pengawasan dewan adalah pengelolaan uang rakyat yang dikelola oleh eksekutif. Yahdi Basma, kata Adian merupakan bagian dari kelompok yang harus memastikan semua uang rakyat itu kembali pada rakyat.

“Yahdi bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah menjadi sia-sia,” tegasnya.

Menurutnya, anggota dewan yang main mata dan tidak melakukan pengawasan itu yang seharusnya dipersalahkan, bukan malah sebaliknya.

“Hari ini, banyak mata dan telinga sedang menunggu hasil akhir kasus Yahdi, karena di kasus ini dua UU dan sebuah Konstitusi kita, UUD 1945, sedang diuji supremasinya, diuji wibawanya,” tutup Adian.

Dalam kasus ini, Yahdi Basma resmi menjadi tersangka dugaan penyebar hoax oleh Polda Sulteng. Dia dilaporkan oleh Longki Djanggola karena tidak terima dituduh sebagai pendana aksi people power.

Laporan itu berkaitan dengan berita yang diunggah Yahdi Basma di media sosial. Politisi Nasdem itu diduga telah melakukan editing pada headline Harian Mercusuar menjadi “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.

Sementara di satu sisi, Yahdi mengaku menjadi korban orang yang mengedit foto koran tersebut. Adapun unggahan di medsos dimaksudkan untuk mencari klarifikasi atau fakta yang sebenarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA