Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MPR: Amandemen UUD Berat, Tidak Semudah UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 18 Agustus 2019, 13:55 WIB
Ketua MPR: Amandemen UUD Berat, Tidak Semudah UU
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan/RMOL
rmol news logo Jalan untuk mengaktifkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) membutuhkan waktu yang tak singkat lantaran perlu amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Memang kalau mengubah UUD itu syaratnya berat, tidak seperti UU. Jadi harus (disetujui) 3/4 anggota MPR," ujar Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).

Zulkifli menyebut usulan GBHN sudah ada sejak periode 2009-2014. Tetapi hingga kini kajian dan rekomendasi masih disusun dan baru saja disepakati.

Seiring akan berakhirnya periode legislatif di akhir September nanti, bahan dan rekomendasi akan diserahkan kepada periode berikutnya.

"Sekarang ada bahan, ada bukunya nih. Itu nanti diserahkan kepada MPR yang akan datang, yaitu periode 2019-2024," ungkapnya.

Soal berapa besar kemungkinan GBHN akan diberlakukan kembali, Zulkifli belum bisa memberi jawaban. Pasalnya, pembahasan akan tergantung pada MPR periode mendatang.

"Nanti pemerintah akan rapat lagi tentu kalau 3/4 (anggota MPR) setuju, baru bisa jalan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA