Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terungkap, Faktor Penyebab Ketidakhadiran GKR Hemas Dalam Sidang Bersama DPR-DPD 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 18 Agustus 2019, 14:29 WIB
Terungkap, Faktor Penyebab Ketidakhadiran GKR Hemas Dalam Sidang Bersama DPR-DPD 2019
Sejumlah aktivis perempuan menyatakan sikap mereka terkait pembatalan sepihak undangan kepada GKR Hemas/RMOL
rmol news logo Sebagaimana tradisi ketatanegaraan Indonesia, setiap 16 Agustus seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dijadwalkan hadir untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun salah satu anggota DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, tidak diizinkan untuk menghadiri acara tersebut. Padahal, GKR Hemas telah memiliki dan membawa undangan resmi.

"Secara mengejutkan, GKR Hemas yang sudah menerima undangan dan bersiap hadir, secara sepihak dicabut undangannya melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono," jelas ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8).

"Kedua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada (Jumat) dini hari, 16 Agustus 2019," sambungnya.

Dalam keterangan Bivitri, Sekjen DPD RI, merujuk Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI, menerbitkan surat No 02.00/ 1963/DPD Rl/2019, yang isinya melakukan pencabutan undangan bagi GKR Hemas (Anggota DPD RI No 8-53).

"Surat yang sama diterbitkan oleh Sekjen MPR RI, dengan merujuk surat dari Setjen DPD RI. Melalui Surat No B-Z317/H.M-.04.03/B~11/Setjend MPR/08/2019, Sekjen MPR mencabut Undangan bagi GKR Hemas untuk menghadiri acara penting tersebut," lanjut Bivitri.

Sehubungan hal tersebut, Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia sebagai pegiat demokrasi dan keterwakilan perempuan menyampaikan pernyataan sikapnya.

"Pertama, menyatakan solidaritas dan dukungan kepada GKR Hemas untuk terus konsisten menyuarakan aspirasi rakyat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI mewakili Provinsi DIY," terangnya.

Kedua, lanjut Bivitri, mengecam keras tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR RI yang mengeluarkan surat pencabutan undangan karena tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan pelayanan yang baik.

Selain itu dasar pembatalan undangan pun dinilai tidak jelas. Padahal, secara faktual sampai hari ini GKR Hemas adalah anggota DPD yang sah, karena belum ada keputusan Presiden yang menetapkan pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan SK dimaksud.

Poin keempat, tindakan pencabutan undangan terhadap GKR Hemas tidak bisa dilihat dengan kaca mata sederhana. Semata-mata sebagai tindakan administratif surat menyurat biasa.

"Pencabutan undangan yang dikeluarkan secara mepet waktu selain memperlihatkan sikap tidak profesional dalam administrasi pemerintahan, juga harus dilihat sebagai ancaman serius pada keberadaan perempuan di ranah politik," tambahnya.

"Terakhir, kami meminta pejabat yang berwenang secara struktural untuk segera mengoreksi tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR yang sudah bertindak tidak tepat dengan mengeluarkan surat pencabutan undangan atas nama GKR Hemas," pungkasnya.

Untuk informasi, GKR Hemas adalah anggota DPD RI Periode 2014-2019 yang terpilih mewakili Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Pemilu 2014 lalu. Pada Pemilu 2019, GKR Hemas kembali terpilih sebagai wakil DIY dalam DPD RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA