Hal itu disampaikan oleh penggagas Masyarakat Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti yang menyoroti sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Reydonnyzar Moenek dan Sekjen MPR RI, Maruf Cahyono terkait polemik tersebut.
Jika memang anggota DPD RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak patut diundang, maka tak perlu diberikan undangan.
"Ini kan jelas-jelas mempermalukan dan sekaligus menyakiti perasaan orang. Diundang dan dibatalkan secara sepihak," kata Ray Rangkuti di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
Menurutnya, Hemas terkena dua musibah dua kali berturut-turut. Yakni pencabutan status keanggotaan di DPD RI serta pembatalan undangan untuk menghadiri sidang bersama MPR dan DPD di Gedung Parlemen, Jumat kemarin (16/8).
"Itu sendiri belum selesai (di internal DPD) semacam musibah politik Ibu Hemas yang sejauh ini kelihatan tidak mampu melakukan perlawanan karena dominasi yang kuat dari unsur-unsur pimpinan yang sekarang di DPD ini," jelasnya.
"Belum selesai di situ, dipermalukan lagi dengan kejadian di tanggal 16 kemarin, diundang untuk dapat mendengarkan sidang MPR dan juga DPD lalu surat undangan yang sama dibatalkan sendiri oleh pengundang," sambung dia.
Dengan demikian, Ray menduga tindakan yang dialami oleh GKR Hemas merupakan ungkapan ketidaksukaan yang terpendam dari kedua Sekjen lembaga tersebut.
"Enggak cukup hak politik seorang dicabut, tapi juga dihinakan, dianggap seperti tidak ada, dianggap seperti orang yang tidak patut dan seterusnya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: