Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KIPP: Amandemen Bukan Hal Haram, Tapi Belum Perlu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 18 Agustus 2019, 23:19 WIB
KIPP: Amandemen Bukan Hal Haram, Tapi Belum Perlu
Gedung Parlemen/Net
rmol news logo Wacana mengenai amandemen UUD Negara RI terus mencuat ke publik. Usulan amandemen itu mengerucut pada empat hal.

Pertama, usulan untuk mengembalikan konstitusi kepada isi konstitusi sebagaimana sebelum adanya empat kali amandeman UUD 45 yang dilakukan sejak tahun 2000-2002.

“Kedua, usulan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara,” ujar Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8).

Usulan selanjutnya adalah pembuatan kembali Garis –Garis Besar Haluan Negara  (GBHN) dan perubahan jumlah fraksi di MPR yang berkonsekuensi mengubah aturan dalam konstitusi tentang hak terkait.

Bagi KIPP, kata Suminta, empat tahap amandemen yang telah dilakukan pasca reformasi merupakan perubahan UUD negara untuk memenuhi asas konstitusi demokratik. Untuk itu, wacana perubahan yang muncul juga harus ke arah perubahan untuk konstitusi negara demokratis dan penguatan HAM.

“Perubahan harus dalam kerangka penguatan konstitusi negara yang memperkuat demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam rangkat penguatan HAM,” sambungnya.

Atas dasar itu, KIPP berpandangan bahwa perubahan konstitusi negara UUD 1945 bukan hal yang haram untuk dilakukan. Asal perubahan tersebut merupakan upaya untuk memperkuat demokrasi, kedaulatan rakyat dan HAM, serta dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Namun terkait empat wacana perubahan yang mengemuka sebagaimana di atas, tidak sejalan dengan semangat untuk memperkuat demokrasi, kedulatan rakyat dan HAM. Sehingga kami nilai tidak perlu dilakukan,” sambungnya.

Sementara menyangkut isi konstitusi hasil amandemen yang sudah dilakukan, maka perlu disadari bahwa saat ini adalah saatnya mengimplementasikan perubahan sebagaimana amanat konstitusi yang telah mengalami amandemen tadi.

“Perlu dipikirkan pengaturan untuk semakin memperkuat system presidensil dengan system multi partai, melalui konstitusi,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA