Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ungkit Capim Dari BUMN Dan Polri Yang Tidak Patuh LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 04:40 WIB
KPK Ungkit Capim Dari BUMN Dan Polri Yang Tidak Patuh LHKPN
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 40 daftar nama calon pimpinan (capim) KPK yang tersisa dan dinyatakan lolos tes psikologi oleh Panita Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK Febri Diansyah menguraikan dari 40 orang kandidat itu terdapat 27 orang penyelenggara negara dan 13 lainnya bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib lapor LHKPN.

“Yang kami cermati, pertama apakah para calon yang penyelenggara negara pernah melaporkan LHKPN atau tidak. Kedua, terkait pelaporan periodik, tepat waktu, terlambat atau tidak melapokan sama sekali," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/8).

Adapun, dari ke-27 orang penyelenggara negara itu tercatat hanya 14 orang kandidat di antaranya taat lapor LHKPN. Sedangkan, 6 orang di antaranya terlambat lapor LHKPN dan 2 orang tidak melapor LHKPN.

Febri kemudian mengungkit dua orang yang tidak melapor LHKPN tersebut. Kata dia, kedua capim itu berasal dari institusi BUMN dan Polri.

"Tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang penyelenggara negara, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Sehingga semestinya semua pihak tidak mereduksi isu pelaporan LHKPN sekadar sebagai aspek formalitas, apalagi sampai mengabaikan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Dia berharap kepada Pansel Capim KPK untuk betul-betul menyoroti kepatuhan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan serius dalam proses seleksi capim KPK Jilid V.

"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun. Karena dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA