Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Muktamar, 47 Anggota DPR PKB Tidak Datang Rapat Paripurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 11:59 WIB
Demi Muktamar, 47 Anggota DPR PKB Tidak Datang Rapat Paripurna
Paripurna DPR/RMOL
rmol news logo Seluruh anggota DPR Fraksi PKB absen pada rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan keterangan petugas absensi dari kesekjenan, sebanyak 47 anggota Fraksi PKB tidak hadir (izin) karena ada kegiatan kepartaian di luar agenda Parlemen.

Adapun PKB saat ini tengah bersiap membuka Muktamar VI di Nusa Dua, Bali. Acara tersebut dijadwalkam akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada pukul 19.00 WITA.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan didampingi koleganya Fahri Hamzah ini menyajikan banyak kursi kosong.

Padahal, dikatakan Fadli, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR bahwa absensi rapat sudah diteken oleh 292 anggota.

"Berdasarkan absensi yang ditandatangani 292 anggota dari total 560 anggota dan dihadiri seluruh fraksi, maka kuorum tercapai," ujar politisi Gerindra itu saat memulai rapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8).

Berdasarkan hitung manual sejumlah wartawan dari balkon ruang paripurna, dari 560 kursi yang disediakan hanya terisi 69 orang anggota.

Biasanya memang, absensi yang ditandatangani terdiri dari anggota yang hadir dan anggota yang sedang melakukan tugas kedewanan di luar parlemen.

Adapun agenda rapat paripurna kali ini adalah Pembacaan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungawajaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) tahun anggaran 2018.

Diketahui, masa bakti anggota dewan saat ini (periode 2014-2019) akan berakhir dengan dilantiknya anggota dewan periode mendatang pada 1 Oktober 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA