Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Khawatir, Revisi UU Soal Tambahan Pimpinan MPR Tidak Merembet Kemana-mana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 17:52 WIB
Jangan Khawatir, Revisi UU Soal Tambahan Pimpinan MPR Tidak Merembet Kemana-mana
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon/Net
rmol news logo Partai Gerindra menyambut baik sikap terbuka Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap wacana penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut persetujuan PPP akan melancarkan rencana penambahan pimpinan MPR yang harus mengubah UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Kalau ini menjadi sebuah konsensus kemufakatan dari musyawarah yang terjadi atau komunikasi politik yang terjadi, saya kira bagus-bagus saja," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Wakil Ketua DPR ini membantah dengan tegas bahwa pengubahan UU MD3 dikhawatirkan akan melebar pada pengubahan porsi pimpinan DPR.

Menurutnya, dalam revisi atau pengubahan UU dapat dilakukan terbatas. Sehingga, saat semua sepakat hanya mengubah pasal Pimpinan MPR, maka pasal lain tidak boleh disentuh.

"Nanti teman-teman tentu akan punya batasan sejauh mana melalukan perubahan itu. Saya kira itu bagian dari dinamika politik," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) salah satu poin yang disepakati susunan dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 adalah: pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua.

Proses pemilihannya dari dan oleh seluruh anggota MPR, dalam satu paket yang bersifat tetap, dipilih secara musyawarah dan mufakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA