Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daripada Pindahkan Ibukota, Pemerintah Diminta Kembali Tegakkan Pasal 33 UUD 45

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 11:14 WIB
Daripada Pindahkan Ibukota, Pemerintah Diminta Kembali Tegakkan Pasal 33 UUD 45
Sherly Annavita minta pemerintah tegakkan pasal 33 UUD 1945/Net
rmol news logo Sejumlah alasan Pemerintah untuk memindahkan ibukota ke Kalimantan dinilai kurang tepat. Terlebih kondisi keuangan negara yang bisa dibilang sedang tidak sehat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karena itu, pemindahan ibukota saat ini dirasa bukan hal yang masuk kategori prioritas. Karena pasti akan makin membebani kondisi keuangan negara.

"Kita sadar, bahwa kondisi keuangan negara tidak baik-baik saja. Kita tahu, 2019 saja utang Indonesia diperkirakan 275 triliun rupiah. Itu utang bunganya saja, belum pokoknya," jelas millenial influencer, Sherly Annavita, dalam sebuah acara televisi, Selasa (20/8) malam.

Sherly menambahkan,"Ini dua kali lipat bunganya dibanding tahun Pak SBY, akhir era Pak SBY. Artinya Jokowi dalam lima tahun ini berutang sangat banyak. Kalau kita kalkulasikan, ini mendekati satu hari 1 triliun, jika ini terus bertambah dan bertambah."

Padahal, menurut Sherly, uang 1 triliun rupiah yang harus dibayarkan setiap hari oleh bangsa Indonesia akan sangat bermanfaat jika dialokasika kepada hal-hal lain yang lebih memberi manfaat bagi masyarakat.

Seperti kesehatan, pendidikan, juga kepastian kesejahteraan honorer yang sifatnya lebih menguntungkan masyarakat.

"Sehingga saya pikir, mengambil kesimpulan untuk memindahkan ibukota ke wilayah lain, membangun ibukota baru, rasanya itu belum perlu," tegas wanita 27 tahun ini.

"Solusinya adalah kembali kepada azas efektivitas, efisiensi, ciptakan lapangan kerja, berantas KKN sampai ke akar-akarnya. Dan yang paling penting dan utama adalah kembali tegakkan UUD pasal 33 dengan murni dan konsekuen," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA