Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Rencana Pemindahan Ibukota Ancam Kedaulatan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 15:08 WIB
DPR: Rencana Pemindahan Ibukota Ancam Kedaulatan Nasional
Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Rencana Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibukota negara dari DLI Jakarta ke Pulau Kalimantan dikritisi kalangan DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, rencana tersebut dapat mengancam kedaulatan nasional.

"Sebaiknya Presiden Jokowi kembali mempertimbangkan terkait rencana pemindahan ibukota. Pembiayaan pembangunan infrastruktur politik nasional ibukota yang tidak sepenuhnya bersumber dari anggaran negara (APBN) bisa mengancam kedaulatan nasional," kata Mardani, Rabu (21/8).

Mardani mengatakan, bahan paparan Bappenas menunjukkan sebagian besar biaya pembangunan infrastruktur ibukota baru berasal dari swasta.

"Dalam pemaparan Bappenas yang saya terima, sumber pembiayaan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif dibangun melalui skema KPBU, yang berarti sumber pembiayaan dari badan usaha dan swasta. Ini dapat mengancam kedaulatan negara, karena infrastruktur politik strategis objek vital negara seharusnya dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara," ujarnya.

Jumat (16/8), pemerintah melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemindahan ibukota diproyeksikan turut dikerjakan oleh swasta melalui sekema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan juga oleh swasta murni.

Selain membahayakan karena objek vital negara, kerjasama ini juga berpotensi melanggar Perpres 38/2015 yang ditetapkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam Pasal 5 ayat 1 jelas tertulis bahwa kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur hanya boleh pada infrastruktur ekonomi dan infrastrutur sosial, bukan infrastruktur politik," ujar politisi PKS ini.

Menurut Mardani, aturan itu sudah bagus, sehingga tidak boleh dilanggar. "Aturan yang Bapak buat dan tandatangani sendiri itu sudah baik, jangan overlap dari aturan tersebut," tambahnya.

Lebih dari itu, inisiator gerakan #KamiOposisi ini mengatakan kebijakan ini perlu duduk bersama dengan DPR untuk merevisi beberapa UU terkait ibukota negara.

"Walau Pak Jokowi sudah izin pada Sidang Tahunan MPR yg lalu, tetap harus dibahas resmi terlebih dahulu dengan DPR, karena setidaknya ada tiga UU dan satu Perpres yang perlu dibahas seperti UU 10/1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibukota NRI; UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI," terang Mardani.

Selanjutnya, ada UU lain dan tentu saja RPJMN priode ke II Presiden Jokowi perlu singkronisasikan lagi dengan skema pemindahan ibukota.

"Selain itu, UU tentang APBN kemudian Perpres RPJMN 2020-2025; dan mungkin ada beberapa aturan terkait Hankam dan lainnya yang perlu dibahas bersama DPR dulu baru kebijakan ini bisa disepakati jalan, artinya masih panjang realisasi pemindahan ibukota ke Pulau Kalimantan," tutur Mardani.

Terakhir, bila ditanya sikap Fraksi PKS terkait pemindahan ibukota ini, jawabannya kemungkinan akan menolak.

"Saya pribadi menolak, tapi keputusan resmi partai secara resmi ada di DPP dan akan disampaikan melalui Fraksi," pungkas Mardani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA