Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Integritas, KPK Minta Pansel Telusuri Ketaatan Pajak Capim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Agustus 2019, 00:50 WIB
Demi Integritas, KPK Minta Pansel Telusuri Ketaatan Pajak Capim
Gedung KPK/Net
rmol news logo Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) segera menyaring 40 capim KPK yang tersisa. Dalam seleksi tahap ini, KPK mendesak agar pansel turut menelusuri rekam jejak ketaatan pajak para capim.

"Proses penyusunan rekam jejak itu sedang berjalan saat ini. Aspek integritas calon untuk menjadi perhatian yang paling utama bagi pansel, misalnya kepatuhan pajak. Itu juga penting sekali diperhatikan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Menurutnya, tingkat kepatuhan para capim dalam membayar pajak juga dapat dijadikan cerminan untuk menelusuri rekam jejak kandidat itu sendiri. Terlebih, belakangan KPK menjerat sejumlah pejabat di sektor perpajakan. 

"Kenapa? Karena dalam beberapa perkara kan KPK juga menangani kasus yang terkait dengan korupsi di sektor pajak," ungkap Febri.

Meski demikian, KPK belum mengetaui apakah pansel telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait kepatuhan bayar pajak ke-40 kandidat capim itu.

"Saya tidak tahu apakah pansel juga meminta informasi pada Direktorat Jenderal Pajak atau tidak. Itu domain dari pansel. Tapi kalau data ini didapatkan tentu akan sangat bagus ya," tutur Febri. 
 
Selanjutnya, KPK meyakini bahwa pihak Ditjen Pajak akan menyambut baik apabila rencana tersebut dilakukan oleh pansel dalam menjaring kandidat capim KPK Jilid V ini.

"Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Pajak pasti akan memberikan dukungan itu," ujarnya.

Selain itu, kata Febri, capim yang memiliki catatan buruk atau pernah terlibat dalam kasus-kasus tertentu juga seharusnya menjadi catatan serius bagi pansel. Termasuk, dengan rekam jejak seperti pelaporan gratifikasi, harta kekaayaan dan pelanggaran etik lainnya harus diperhatikan pansel.

"Apakah para calon itu pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak, karena ini disebut di pasal 29 UU KPK," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA