Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari 20 Calon Pimpinan Yang Lolos, Ada Yang Pernah Hambat Kerja KPK Dan Langgar Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Agustus 2019, 10:39 WIB
Dari 20 Calon Pimpinan Yang Lolos, Ada Yang Pernah Hambat Kerja KPK Dan Langgar Kode Etik
Jurubicara KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Tersisa 20 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes profile assessment dan berhak melaju ke tahapan selanjutnya.

Namun, dari 20 nama yang lolos, teridentifikasi beberapa capim KPK yang memiliki sejumlah catatan buruk.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari nama-nama yang dinyatakan lolos masih ada sejumlah catatan serius yang berkaitan dengan aspek integritas. Ditemukan masih ada capim yang tidak patuh lapor harta kekayaannya, dan pernah menerima gratifikasi, hingga perbuatan pelanggaran etik.

Tapi, Febri enggan menyebut nama-nama yang memiliki sejumlah catatan buruk tersebut. Pihaknya menerima laporan tersebut dari masyarakat.  

"Dari 20 nama lolos profile assessment, masih ada (capim) tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK," kata Febri kepada wartawan, Sabtu (23/8).

Sekadar informasi, dari 20 nama capim KPK yang lolos ke tahap berikutnya berasal dari berbagai latar belakang profesi.

Akademisi/dosen 3 orang, advokat 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang. Kemudian, anggota Polri 4 orang, auditor BPK 1 orang, pegawai KPK 2 orang, PNS 2 orang, penasihat Mendes 1 orang, dan karyawan BUMN 1 orang.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah Pansel mengumumkan 20 nama yang dinyatakan lolos tes profile assessment.

KPK mengajak masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat KPK agar terlibat aktif mengawal proses seleksi ini.

"Jika ada informasi atau laporan yang dapat ditindaklanjuti, silakan disampaikan ke KPK melalui email: [email protected] atau melalui Call Center KPK 198," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA