Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendardi Ingatkan Jubir KPK Untuk Tidak Asal Bicara Soal Rekam Jejak Kandidat Capim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Agustus 2019, 22:15 WIB
Hendardi Ingatkan Jubir KPK Untuk Tidak Asal Bicara Soal Rekam Jejak Kandidat Capim
Hendardi/Net
rmol news logo Panitia Seleksi calom pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengklaim 20 orang kandidat calon pimpinan KPK tidak memiliki rekam jejak yang bermasalah. Sebab, tidak ditemukan para Capim KPK terbukti terlibat skandal hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

Begitu kata Anggota Pansel Capim KPK Hendardi menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK yang telah mengidentifikasi sejumlah capim diduga memiliki catatan hitam dengan lembaga antirasuah.

"Jika temuan (KPK) merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," kata Hendardi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (23/8).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya diminta Pansel untuk melakukan tracking rekam jejak dari ke-20 Capim KPK yang lolos profile assessment.

Hasilnya, KPK telah mengidentifikasi ada beberapa Capim KPK yang diduga pernah menghambat kinerja KPK, menerima gratifikasi, melanggar kode etik saat menjabat di KPK dan tidak patuh melapor harta kekayaannya.

Namun, Febri tidak menyebut secara detail pihak-pihak yang dimaksudkan itu. Menurut dia, KPK hanya menjalankan perintah dari Pansel yang meminta KPK ikut mentracking rekam jejak capim.  

"Dari 20 nama lolos profile assessment, masih ada (capim) tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK," kata Febri kepada wartawan, Sabtu (23/8).

Terkait hal itu, Hendardi menepis anggapan Pansel telah meloloskan orang-orang yang diduga bermasalah itu.

Menurut Direktur Eksekutif SETARA Institute ini, Pansel telah melakukan proses seleksi secara ketat dengan meminta masukkan juga dari sekitar delapan lembaga negara hingga masyarakat.

"Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tapi dari tujuh lembaga negara lain, BNPT, BNN, POLRI, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dll. Kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali," tutur Hendardi.

Atas dasar itulah, Hendardi menyebut KPK agaknya harus bersiap untuk menerima konsekuensi hukum dengan capim yang dimaksudkan apabila tidak dapat membuktikannya. Namun, Pansel tidak mempermasalahkan jika pun KPK mengumbar hal tersebut ke ruang publik.

"Jika KPK dan lembaga atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silakan saja. Namun jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," demikian Hendardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA