Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Jangan Cuma Minta Izin Pindahkan Ibukota, Ajukan Segera Undang-Undangnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 25 Agustus 2019, 10:35 WIB
Jokowi Jangan Cuma Minta Izin Pindahkan Ibukota, Ajukan Segera Undang-Undangnya
Jokowi harus ajukan rancangan undang-undang terkait pemindahan ibukota ke kalimantan/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo tidak cukup hanya dengan meminta izin untuk memindahkan Ibukota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan. Karena ada mekanisme perundang-undangan yang mesti diperhatikan dan diubah terkait rencana tersebut.

Demikian pernyataan yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

"Pindah ibukota ide yang baik. Tapi caranya harus benar. Harus ada landasan yuridisnya," ungkap Mardani Ali, Minggu (25/8).

Mardani pun menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk segera ajukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan ibukota.

"Kita punya Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang ibukota negara DKI Jakarta. Di dalamnya ada landasan filosofisnya kenapa harus pindah," tegasnya.

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan ke DPR rencana pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan. Hal itu Jokowi sampaikan saat Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen Senayan, Jumat (16/8) lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA