Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Butuh Restu DPR Untuk Jadi Lembaga Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 25 Agustus 2019, 20:26 WIB
LPSK Butuh Restu DPR Untuk Jadi Lembaga Mandiri
Ketua LPSK Republik Indonesia, Hasto Atmojo Suroyo/Net
rmol news logo Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan keinginannya untuk menjadi lembaga mandiri di tahun 2020. Keinginan tersebut lantaran selama ini ada ketidaksinkronan mitra kerja dengan lembaga yang menaungi LPSK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Secara anggaran, LPSK masih mengikut kepada sekretariat negara yang mitranya adalah Komisi II DPR, sementara secara substansi kita mengikut kepada Komisi III DPR," ujar Ketua LPSK Republik Indonesia, Hasto Atmojo Suroyo saat memberikan konferensi pers di Bumbu Desa Cikini, Jakarta, Minggu (25/8).

Selain dari sisi kerja, perbedaan tersebut juga berdampak pada pembahasan anggaran yang diberikan kepada LPSK.

"Jadi sering kali tidak klop antara substansi dengan dukungan anggaran ini," jelasnya.

Keinginan untuk berdiri sendiri diakui sudah dalam tahap persiapan. Namun bukan tanpa halangan, hal itu perlu dukungan beberapa pihak, termasuk DPR dan Pemerintah.

"Persiapan menuju Lembaga mandiri saat ini sedang disiapkan, salah satunya proses perubahan PP tentang kesekjenan. Semoga Dalam waktu dekat mudah-mudahan selesai," tegasnya.

Bicara soal anggaran, LPSK memiliki hitungan sendiri dan tentu lebih besar dibanding anggaran yang dialokasikan pemerintah di tahun 2020 sebesar Rp 54 miliar. Kekurangan anggaran tersebut lah yang menjadi dorongan lain untuk menjadikan LPSK berdiri sendiri.

"Idealnya anggaran untuk LPSK sebesar Rp 156 miliar seperti yang telah diajukan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA