Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalan Terjal Lembaga Perlindungan Saksi Dalam Melindungi Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 26 Agustus 2019, 08:22 WIB
Jalan Terjal Lembaga Perlindungan Saksi Dalam Melindungi Korban
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Net
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tahun 2020 diproyeksikan hanya mendapat jatah anggaran Rp 54 miliar rupiah dari usulan sebesar Rp 154 miliar.

Dengan angka yang jauh dari usulan, LPSK dipaksa menutup mata atas kebutuhan saksi dan korban terhadap situasi yang mengancam, pemberian bantuan medis, kompensasi, dan lainnya.

"Karena keterbatasan anggaran itu, kami tidak lagi dapat memberikan perlindungan fisik kepada saksi Tipikor (tindak pidana korupsi) yang terancam jiwanya, sulit memberikan bantuan medis kepada korban terorisme dan HAM," ungkap Ketua LPSK Republik Indonesia Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Cikini, Jakarta, minggu (25/8).

Pengurangan anggaran ini juga kontras dengan temuan LPSK yang menemukan fakta kenaikan kekerasan seksual untuk anak dan perempuan. Beban lain yang harus ditanggung yaitu terbitnya Perpres 82/2018 soal BPJS yang tidak lagi memberikan layanan kepada korban tindak pidana.

"BPJS justru konyol menyerahkan itu ke LPSK. Otomatis secara berbondong-bondong datang ke LPSK untuk minta dibayarkan. Padahal tidak semudah itu. Ada syarat dan ketentuan orang-orang yang dilindungi LPSK. Akibatnya korban ini merasa seperti dipimpong," jelasnya.

Meski kondisi ini memprihatinkan, pihaknya tak menyerah dan tetap memperjuangkan hak-hak korban tindak pidana maupun kekerasan.

"Ketidakmampuan LPSK dalam menjalankan mandatnya dapat dikatakan bertentangan dengan perintah konstitusi berdasarkan hukum Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28G tentang hak atas perlindungan bagi seluruh warga negara," demikian Hasto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA