Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi Pertanyakan Payung Hukum Tax Amnesty Jilid II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Agustus 2019, 11:19 WIB
Peradi Pertanyakan Payung Hukum Tax Amnesty Jilid II
Ilustrasi tax amnesty/Net
rmol news logo Rencana Pemerintah akan kembali melakukan tax amnesty jilid II terus mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan, tax amnesty nanti dikhawatirkan bakal kembali jadi alat untuk melegalkan tindakan pencucian uang dan korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ikut mempertanyakan tujuan dan payung hukum tax amnesty II, jika memang akan dilakukan. Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Sugeng Teguh Santoso, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/8).

"Rencana tax amnesty kedua ini payung hukumnya apa? karena pembayaran pajak itu adalah kewajiban yang tidak bisa dikecualikan. Bila ada pengecualian menyimpang dari Undang-Undang, maka bentuk payung hukumnya harus UU," ungkapnya.

"Kalau konsepnya sama dengan tax amnesty pertama, kan dengan UU. Kalau ini payung hukumnya apa? Latar belakang pemberian tax amnesty ini sebetulnya apa?" sambung pendiri Yayasan Satu Keadilan ini.

Peradi menuntut kejelasan payung hukum dalam tax amnesty jilid II ini karena dikhawatirkan akan mengulang hal yang sama pada jilid I. Sebagai upaya melegalkan upaya pencucian uang di luar negeri.

"Dulu waktu tax amnesty 2016 kami gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami punya asumsi bahwa UU tax amnesty ini adalah upaya legal pencucian uang hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, yang paling besar ini adalah korupsi dan narkoba," ujarnya.

Lanjut dia, asumsi tersebut semakin diperkuat dengan skandal Panama Paper yang muncul tidak berselang lama dari tax amnesty pertama.

"Panama papers membuka itu. Banyak pejabat-pejabat tinggi termasuk menteri-menteri, politisi," sambungnya.

Termasuk adanya kesepakatan internasional antarnegara pada 2017 untuk saling bertukar informasi tentang kepemilikan dana dari warga negara masing-masing yang berada di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh otoritas jasa keuangan masing-masing negara kepada negara asal dari pemilik uang tersebut.

"Nah kalau diinformasikan, kan ini akan kebongkar, uang-uang itu. Oleh karena itu saya mencurigai tax amnesty yang tahun 2016 adalah upaya untuk melegalkan uang-uang (panas) yang ada di luar negeri," tegasnya.

Sugeng mengingatkan, jangan sampai tax amnesty jilid II juga untuk melindungi uang-uang hasil kejahatan di luar negeri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA