Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Bahaya, Gerakan Buruh Jakarta Konvoi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 26 Agustus 2019, 11:48 WIB
Dalam Bahaya, Gerakan Buruh Jakarta Konvoi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Aksi konvoi Gerakan Buruh Jakarta/Net
rmol news logo Gerakan perlawanan buruh dan rakyat dalam menolak resvisi UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan terus membesar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hari ini, massa dari Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) yang terdiri dari berbagai organisasi serikat buruh yang ada di ibukota melakukan aksi konvoi di enam kawasan industri.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (26/8), aksi konvoi ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi dan menggalang dukungan kepada buruh dan masyarakat secara luas tentang bahaya revisi UU Ketenagakerjaan.

Dari aksi konvoi ini, diharapkan menjadi gerakan besar dan berkelanjutan.

Setelah PP 78/2015 menghilangkan formula upah minimum mengenai survei pasar berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pengingkaran fungsi anggota dewan pengupah, kemudian Permen 15/2018 mengenai upah sektoral yang mewajibkan adanya kesepakatan nilai upah sektoral antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dengan Federaliasi Serikat Pekerja Sektoral, kini pemerintah bersama Apindo ingin merevisi UU Ketenagakerjaan.

Revisi ditentang karena bertujuan untuk kenaikan upah minimum 2 tahun sekali, struktur dan skla upah dihilangkan, tidak ada batas TKA, pekerja kontrak dapat dilakukan di semua jenis pekerjaan, outsourching diberdayakan, fasilitas kesejahteraan dihapus, pasangon dikurangi/dihapus, pengekangan dan ancaman atas hak mogok, dan akan dihapusnya hak cuti haid bagi kaum perempuan.

Aliansi konfederasi-konfederasi sudah membentuk tim perumus kajian wacana revisi UU Ketenagakerjaan guna terus membangun komunikasi dengan pimpinan aliansi buruh lokal sampai nasional untuk membangun kesepahaman dan gerakan agar revisi ini dibatalkan DPR dan pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA