Peneliti dari Intitute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, meski Jokowi telah mengumumkan dua lokasi di Kalimantan Timur sebagai Ibukota baru, tapi rencana tersebut belum memiliki legalitas.
“Jadi secara konstitusional maupun legalitas itu belum ada, karena ini harus masuk ke UU,†ucap Abra Talattov di kantor Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Matraman, Jakarta Timur, Senin (26/8).
Jokowi bahkan belum mengirimkan berkas RUU pindah ibukota ke parlemen, sehingga rencana itu belum bisa digodok anggota dewan.
Dengan demikian, Abra menilai rencana tersebut masih sangat prematur dan harus terus dikritisi oleh para pengamat, akademisi, serta rakyat Indonesia.
“Kemarin, ketua MPR, ketua DPR mereka juga mengatakan belum ada kajian yang masuk ke meja mereka," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: